MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu menangkap dua pencuri Telepon Seluler (Ponsel) Vivo V7Plus milik Veronica Purba. Dua pengangguran yang ditangkap berdasarkan rekaman kamera CCTV pada hari Sabtu 14 Juli 2018 di rumah kontrakannya, Dusun 3, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu. 

Mereka adalah berinisial AR (24) penduduk Desa Pematang Tanah Seribu Dusun V Kabupaten Asahan dan AS (18) warga Jalan Namo Rambe Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang.Dari para pelaku, Tim Pegasus menyita barangbukti Ponsel OPPO A57. 

“Terungkapnya kasus ini setelah petugas yang menerima laporan korban memeriksa rekaman kamera pengawas di warnet Velin.Net,  Jalan Jamin Ginting Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir ketika dikonfirmasi GoSumut.

Dijelaskan Faidir, setelah memeriksa rekaman kamera pengawas tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim mengenal salah satu pelaku.

“Berdasarkan hal itu, Pegasus Polsek Pancurbatu lansung menuju rumah kontrakan pelaku dan berhasil menangkap keduanya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.

Selanjutnya, kata Faidir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Sebab, keduanya ternbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPIdana,” tandas mantan Wakapolsek Medan Timur ini.

Sebelumnya, dengan modus berpura-pura memfotocopykan dokumen, dua pengangguran ini sukses mencuri Ponsel Vivo V7 Plus saat korban tengah memfotocopy dokumen pelaku.

Namun, ketika korban lengah, keduanya langsung mengambil Ponsel yang terletak di atas sofa.

Tidak terima, korban langsung melaporkan peritiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.

Tidak butuh waktu lama, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku setelah aksinya terekam CCTV.