MEDAN - Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mengadvokasi masyarakat tentang pengaduan dugaan pelanggaran pemilu maupun pidana umum.  Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Eramas, Abdul Hakim Siagian mengatakan, pembentukan TRC Advokasi Hukum Eramas ini diputuskan setelah berbagai unsur tim hukum dan advokasi Eramas berunding dengan melihat banyaknya dugaan pelanggaran terhadap Eramas mulai sejak masa kampanye sampai masuk masa tenang. 

"Membentuk tim taktis dan reaksi cepat baik di internal maupun eksternal yang memang potensial menjadi masalah hukum ke depan," ujarnya di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Arivai Medan, Senin (25/6/2018).

Pihaknya bakal mengambil langkah-langkah progresif atas adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat. Aspek lainnya menurut Abdul Hakim, dalam rangka pencegahan dan ketaatan atas hukum yang berlaku. 

"Ini berdasarkan kebutuhan dari konsolidasi yang sebelumnya kita lakukan. Termasuk nanti dugaan pelanggaran hukum yang bakal terjadi, baik menyangkut pemilihan atau juga pidana umum. Konsekuensi negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi hukum," tegasnya.

  Tim tersebut, sambung Hakim, akan terus mengawal, mendesak dan meminta indikasi pelanggaran hukum yang telah dilaporkan kepada pihaknya agar diproses. Ia contohkan seperti kupon zakat palsu yang beredar sebelum Idul Fitri lalu. 

Kupon itu dianggap sudah menjatuhkan kredibilitas pasangan Eramas dan keluarga H Anif. Bahkan diakui dia, pihaknya sudah menyiapkan pengaduan dari lampiran lembaga pengawasan ke Kapolri atas dugaan kecurangan Pilgubsu.

"Jadi soal kupon zakat palsu yang sempat beredar itu, lembaga pengawas merespon cepat. Mereka sebutkan bahwa itu masuk ranah pidana umum dan silahkan lapor ke polisi. Nah, prediksi kita penyebaran kupon itu berlangsung masif dan sistemik. Tidak hanya di Medan juga kabupaten/kota di Sumut. Ini yang juga kita lampirkan saat melaporkannya ke Kapolri," ujarnya. 

"Pada prinsipnya kita ingin Pilgubsu kali ini berjalan jujur, adil, transparan dan profesional sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin amanah dan berkualitas," pungkasnya. 

Turut hadir Sekretaris Tim Pemenangan Eramas, Sandri Harahap, berbagai unsur tim advokasi dan bantuan hukum Eramas seperti Zulfikri Lubis, Adi Mansar, Faisal, Ali Lubis dan Khairil Anwar. 

"Masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran ke nomor hotline: 081266513970, 081361514571, 081361514591, 081263196501. Seperti kata Bang Abdul Hakim, bahwa ini bagian dan tanggung jawab kita untuk menjaga ketaatan hukum dalam rangka Pilgubsu yang berkualitas. Sehingga itu kita jadikan musuh bersama agar Pilgubsu tidak tercoreng," kata Sandri Harahap menambahkan. 

Ia menyebut terhitung hari itu TRC dan taktis advokasi hukum Eramas sudah siap melayani berbagai pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu. 

"Kalau bisa ikut disertakan bukti foto dan video untuk laporan kepada tim kami. Sehingga laporan yang akan ditindaklanjuti benar-benar memenuhi syarat pengaduan ke lembaga berwenang," sebutnya. *