LABURA - Perjalanan karir AMH (34) berakhir sudah. Ini setelah polisi menggelandang pelaku ke Polsek Kualuh Hulu usai digagalkannya transaksi sabu yang akan dilakukan pelaku pada Jumat (22/6/2018) sekira pukul 21.00. Penangkapan yang dilakukan polisi di belakang rumah warga di Dusun Jambur 9, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, berawal saat personel Unit Reskrim patroli di desa tersebut dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku disebut-sebut ada menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan.

"Atas info tersebut, tim melakukan lidik ke TKP dan menemukan calon TSK di TKP seorang diri. Kemudian, calon TSK diperinthkan untuk mengeluarkan seluruh isi saku celananya, dan menemukan 1 satu kantongan plastik kecil warna putih berisi tiga gulung plastik kecil warna putih tembus pandang berisi butiran kristal putih," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag AKP Viktor Sibarani, Minggu (24/6/2018).

Sesuai pengakuan pelaku, barang bukti tersebut diduga keras adalah narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya pada Kamis (21/6/2018) dari Il warga Kelurahan Gunting Saga, Kelurahan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.