LABUHANBATU - Diduga hendak transaksi narkotika jenis sabu, J Alias Anto (24) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (9/6/2108) sekira pukul 17.30.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membenarkan bahwa pelaku diamankan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Benar. Pelaku diamankan setelah tim menindaklanjuti informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di belakang Perumahan Distrik P3RSU PTPN III Aek Nabara," ujar Kasat, Senin (11/6/2018).

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurikan memasuki tempat tersebut. Saat itu pula personel mendekati pelaku dan seketika itu pula TSK membuang plastik warna biru ke parit.

"Setelah diperiksa, tim menemukan seperangkat alat bong, satu buah skop yang terbuat dari pipet. Kemudian tim dengan sigap mengamankan pelaku," ujar Kasat.

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di TSK dan mendapati di dalam kantong depan celana sebelah kanan pelaku terdapat satu buah dompet kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu, puluhan plastik klip kecil tembus pandang.

"Ada juga satu buah pil ekstasi warna Orange Logo Pink Kwin, dua buah skop yang terbuat dari pipet. Pelaku juga mengakui bahwa benda yang sita petugas adalah miliknya dan selanjutnya membawa TSK bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan," tutup Kasat.