MEDAN - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara Muchrid Nasution mengingatkan Panwaslu Kabupaten Asahan wajib menindaklanjuti laporan masyakarat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Cagubsu Djarot Saiful Hidayat.

"Masyarakat yang melapor, sudah menyampaikan sejumlah bukti. Jadi, tidak ada alasan Panwas Kabupaten Asahan untuk tidak menindaklanjutinya ke Gakkumdu," ujar Muchrid, di Medan, Senin (11/6/2018).

Tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu, lanjut Muchrid, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sebagai wasit, Panwas Kabupaten Asahan, wajib netral dan memahami tugas dan kewajibannya," tambah Muchrid lagi.

Muchrid juga mengingatkan, agar Panwas Kabupaten Asahan, jangan terpengaruh bujuk rayu maupun intimidasi pihak-pihak tertentu, yang mencoba menghalangi tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu.

"Banyak rumor yang berkembang, ada upaya ke arah itu. Partai Golkar, tidak akan segan-segan berhadapan dengan pihak-pihak yang mencederai demokrasi, di republik ini," tegasnya.

Sebelumnya, sekira 10 orang warga Kecamatan Simpang Empat Asahan, Minggu (10/6/2018) pukul 22.00 mendatangi kantor Panwaslu Asahan di Jalan Mara Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.

Mereka datang untuk melaporkan pertemuan calon Gubsu nomor Urut 2 dengan pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Asahan.

Saat melapor, warga didampingi Tim Advokasi Eramas Muhammad Angga Putra, SH. Pengaduan tersebut diterima anggota Panwas Rahmadhani Pane dari Divisi Organisasi dan SDM serta Nurlela, Amd, Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Saat melapor, warga membawa sejumlah bukti seperti foto pertemuan.

Terpisah, Ketua Panwas Asahan Irfan Rambe membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya ada laporan dari warga masyarakat Simpang Empat Dusun 8 yang melaporkan tentang pertemuan salah satu paslon cagubsu nomor urut dua dengan pengurus Apdesi Asahan dan para kades," kata Irfan.