JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, adanya laporan yang mewakili petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani. Di mana, laporan diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Basrizal.

"Iya benar, laporannya itu kemarin tanggal 8 Juni 2018. Pelapor berprofesi sebagai kuasa hukum," katanya, Sabtu (9/6/2018).

Dalam hal ini, terlapor yang masih dalam lidik yakni pemilik akun Twitter @KakekDetektif, diduga telah melakukan mendiskusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Di mana akun tersebut tanpa hak untuk mendiskusikan dokumen tersebut.

"Ya terlapor ini diduga Pasal 22 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016, tantang ITE," ujarnya.

Lapor tersebut kini telah terdaftar dengan nomor laporan LP 3138/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Juni 2018.

Lebih lanjut Argo enggan menanggapi dokumen yang disiarkan tanpa tanggungjawab itu.

"Nanti kita cek ya," pungkasnya.***