MEDAN - Menjelang perayaan hari besar Idul Fitri 2018, banyak masyarakat yang sudah mulai melakukan mudik untuk berlebaran di kampung halaman agar dapat berkumpul bersama keluarga.

Banyak pula masyarakat melakukan mudik dengan menggunakan berbagai transportasi seperti jalur darat, jalur laut, maupun jalur udara.

Bagi Anda yang hendak mudik menggunakan jalur udara, yaitu pesawat, Anda harus mengetahui berbagai aturan, salah satunya batas waktu chek-in.

Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui akun media sosial Twitter resminya, @kemenhub151, diingatkan batas waktu chek-in 30 menit sebelum keberangkatan pesawat.

Melalui tanda pagar atau tagar/#KawulaModa di Twitter Kemenhub RI centrang biru tertulis kata-kata. “Perhatikan batas waktu chek-in penerbanganmu di bandara ketika kamu hendak bepergian! Ingat batas waktunya adalah 30 menit sebelum waktu keberangkatan pesawat.”

Di tweet berikutnya yang masih bertautan, tertulis. “Yuk datang lebih awal ke bandara agar kamu tenang dan tidak terburu-buru!”***