MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan Himma Dewiana Lubis, dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) yang menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangguguhan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan kepolisian, salah satunya alasan kesehatan.

"Benar, penahanannya sudah ditangguhkan sejak Kamis 7 Juni kemarin," ungkapnya.

MP Nainggolan menyebutkan, penangguhan penahanan dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri semua peserta gelar. Semua peserta gelar berpendapt bahwa penangguhan boleh diberikan.

"Alasannya dia kan sakit, tapi saya gak tau sakit apa. Namun setelah kita rilis kemarin, sampai hari ini ia masih dirawat di RS Bhayangkara Medan," terangnya.

Kemudian, lanjut MP Nainggolan, alasan lainnya ialah Himma memiliki anak yang masih kecil. Tak hanya itu, karena Himma merupakan dosen USU, maka penyidik meyakini Himma tak akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

"Kemudian dalam waktu dekat kan Lebaran, anaknya ada. Dia tidak melarikan diri karena dia kan dosen. Jaminan pasti ada. Prosedur untuk itu pasti telah dipenuhi, baru polisi berani memberikan penangguhan. Jaminan kayaknya tidak berbentuk uang," jelasnya.

Menurut MP Nainggolan, yang mengajukan penangguhan penahanan merupakan keluarga dari Himma. Akan tetapi ia membantah bila penangguhan penahanan itu dikabulkan lantaran ada permintaan dari Rektor USU Runtung Sitepu.

"Dari pihak keluarga. Ini keluarganya menjamin. Tidak ada urusan rektor di situ. Ini yang menjamin keluarganya," katanya.

Akan tetapi, meski penangguhan penahanannya dikabulkan, MP Nainggolan menegaskan kasus yang menjeratnya tetap akan diproses. Ia menuturkan, saat ini penyidik Polda Sumut tengah merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ada jangka waktunya. Kasusnya masih berjalan. Kami percepat ini berkasnya supaya langsung dikirim ke JPU. Jadi jangka waktu berkasnya itu yang menentukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, tersangka Himma Dewiana Lubis ditangkap dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018 lantaran memposting tulisan di media sosial yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

Pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting dua tulisan yang bernada pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian. Pada salah satu postingannya Himma menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

"Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulis Himma Dewiyana di akun facebook miliknya.

Selanjutnya, setelah postingannya viral, Himma pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan viral.***