MEDAN - Personel kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang dibarengi dugaan pemerkosaan terhadap Rosalia Cici Maretini Boru Siahaan (21) warga Desa Bangun Sari, Dusun XIV Salam Tani, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Jenazah korban ditemukan di dalam Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) Jalan Kebun Sayur, Gang Pendidikan, Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di kamar mandi rumah pendeta.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari daerah Harjosari, Pancur batu.

"Selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deli Serdang, unit Polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran. Tersangka diamankan di daerah Harjosari tanpa perlawanan ke Polres Deli Serdang, dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Tatan menyebutkan, pelaku ialah Pdt Henderson Kembaren (49), warga Dusun VI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kepada polisi, Pdt Henderson mengaku melakukan pembunuhan, karena emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada dirinya.

"Pengakuan tersangka, ia tidak ada memperkosa. Namun kita tetap menunggu hasil dari rumah sakit," ungkapnya.

Atas perbuatannya, sambung Tatan, Pdt Henderson disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Tatan menerangkan, Rosalia Cici Maretini Boru Siahaan ditemukan tewas, di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) Jalan Kebun Sayur, Gang Pendidikan, Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya dikamar mandi rumah pendeta.

Wanita yang berstatus sebagai mahasiswa ini ditemukan tewas terbunuh dengan kondisi luka robek pada leher akibat benda tajam.

"Selain itu, di kelamin korban juga terdapat sperma pelaku dan kepala bagian belakangnya luka. Korban diduga telah mengalami tindak pemerkosaan," sebutnya.

Tatan juga menerangkan, dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BK 4440 SAA, 1 unit helm, 1 batang kayu alu, 1 bulah pisau, serta pakaian milik korban. ***