MEDAN - Sabarullah alias Lalah (35), warga Dusun Makmur, Desa Rawa Itek, Aceh Utara ditangkap unit Opsnal Sat Reskrim Polres Deli Serdang, dari terminal bus Lubuk Pakam, Jalan Medan- Siantar, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasalnya, dari tangannya, ditemukan sebanyak 21 bal di duga narkotika ganja.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, tertangkapnya Lalah, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai seorang lelaki yang membawa ganja dari aceh yang mengunakan bus MAKMUR.

Kemudian, lanjut Tatan, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Deli Serdang yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan pemeriksaan kepada salah seorang penumpang yang dicurigai (Lalah), lalu melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

"Barang bawaannya berupa satu kardus yang dimasukan kedalam kantong plastik merah. Di dalamnya terdapat 21 bal yang diduga ganja," jelas Tatan.

Menurut pengakuan tersangka, ujar Tatan, 21 bal ganja tersebut dibawa Lalah dari Aceh dan kepunyaan temannya bernama Caha warga Desa Sawang, Aceh utara.

"21 bal di duga ganja ini rencananya akan dibawa ke wilayah Sorek, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu oleh Cah setalah sampai di tempat," sebut Tatan.

Tatan menambahkan, dari jasa yang dilakukannya, Lalah dijanjikan bakal mendapatkan upah Rp 400.000 dari setiap bal yang diantarkannya. Lalah sendiri nekat melakukan aksinya, karena ia tidak memiliki pekerjaan di tempat asalnya (pengangguran).

"Untuk tindak lanjut, barang bukti dan tersangkah akan diserahkan ke Sat Narkoba," pungkasnya.***