JAKARTA - Mardani Ali Sera kembali bersuara terkait temuan e-KTP yang tercecer di Jawa Barat. Menurut politisi Gerindra ini, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, bisa dituntut jika terbukti melakukan pelanggaran melalaikan data e-KTP.

"Okh iya dong, Negara dapat digugat karena terbukti banyak data-data warganya tercecer. Ini masalah serius dan besar. Karena melanggar UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Mardani saat ditanya wartawan di group Whatsapp, Selasa (29/5/2018).

Kelalaian Mendagri adalah mengakibatkan adanya kasus ribuan KTP elektronik yang tercecer. Dan ada lebih dari 805 ribuan e-KTP rusak yang ditemukan di gudang aset Kemendagri, di Bogor.

"Sekarang ini enggak ada cara lain. Segera investigasi menyeluruh," tandasnya.

Ia juga menyesalkan sikap Kemendagri, dimana kasus tersebut sudah ramai dimedia, baru tergerak untuk memusnahkan e-KTP dengan gunting secara manual.

"Sejak 2014 kemana saja dan siapa yang mengawasi? e-KTP rusak dan valid, secara fisik sama dan tidak ada bedanya. Ini jelas Bisa disalahgunakan. Buat saya ini semakin yakin #2019GantiPresiden," tandasnya.

Data Kependudukan dan e-KTP ini kata dia, tidak murah alias mahal, jadi harus diperlalukan dengan seksama penuh kehati-hatian. Dan bukan cuma soal mahal, tapi data kependudukan itu terkait keamanan negara dan warganya. Yang dipertaruhkan adalah kedaulatan dan keamanan negara.

"Ada kasus impor beras, ekonomi sulit, TKA, pengangguran, utang membengkak, kasus blunder 200 dai, kasus gaji selangit, kasus eKTP dan masih terus panjang masalah-masalah lain, maka rakyat perlu bersiap #2019GantiPresiden," pungkasnya. ***