LABUHANBATU - Seorang preman kampung berinisial RFH alias Fauzi (49) terjaring Polsek Bilah Hulu dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 16.45. Kini, warga Dusun Enam Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu harus menjalani pemeriksaan di Polsek Bilah Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut sumber di kepolisian, pelaku diamankan saat melakukan pungutan liar kepada sopir truk pengangkut dan pengendara lainnya di Simpang Jalan Baru Sidorukun, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, setelah masyarakat sekitar gerah dengan ulah pelaku.

"Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengutipan terhadap sopir truk dan kendaraan lainnya yang melintas di simpang Jalan Baru Sidorukun yang saat itu melintas di tempat kejadian, para sopir ada yang memberikan uang Rp2.000, ada juga yang Rp1.000 dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan interogasi dan pembinaan," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Humas AKP Viktor Sibarani, Minggu (27/5/2018).

Dikarenakan tidak ada sopir yang melakukan pelaporan dan tidak keberatan dengan ulah pelaku, akhirnya polisi mengembalikan Fauzi kepada keluarga setelah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi langi perbuatannya.