LABUHANBATU - Seorang bandar sabu asal Jalan WR Supratman, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diamankan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP S. Tarigan bersama personel Unit Narkoba, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 13.30. Pelaku yang diketahui berinisial MRK (30) ini berhasil diringkus polisi usai dikibusi dua begundal pelaku yang berperan sebagai kurir dan perantara MRK untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Informasi yang diterima, Minggu (27/5/2018), penangkapan terhadap bandar sabu asal Padang Martinggi itu berawal dari tertangkapnya S alias Parman pada Rabu (23/5/2018) pukul 21.00 di Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Di mana, petugas dari tim 1 unit 2 Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang tindak pidana narkoba di Kelurahan Sigambal. Atas informasi tersebut, tim meluncur menuju Kelurahan Sigambal tepatnya di Jalan Nusa Kambangan.

Saat berada di TKP dan melakukan pengintaian, tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berhenti di pinggir jalan. Saat berhenti itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan di kantong celana sebelah kiri sebungkus rokok yang di dalamnya didapati narkotika diduga sabu dengan berat total 5.67 gram brutto.

"Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi tentang kepemilikan, TSK mengakui dan mengatakan mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Bambi. Kemudian, saya bersama anggota melakukan pengembangan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP S. Tarigan.

Keesokan harinya, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 01.30, polisi kembali mengamankan RA alias Bambi (34) setelah polisi menggerebek kediamannya di Perumahan Cahaya Baru Jalan Adam malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari Bambi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi diduga sabu seberat 1.99 gram brutto, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak warna hitam, ratusan plastik klip kosong, dan 1 buah HP Samsung lipat warna hitam.

"Setelah kita interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa sebelumnya ada memberikan narkoba jenis sabu kepada Parman. Selanjutnya petugas membawa tsk dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya," jelas Kasat kembali.

Sampai di Polres Labuhanbatu dan dilakukan interogasi mendalam, Bambi mengakui dan membocorkan identitas bandar sabu berinisial MRK.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku. Saat itu, polisi mendapatkan kabar bahwa pelaku MRK akan melewati Jalan Kandis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah sampai di Jalan Kandis, Kasat Narkoba bersama anggota langsung memberhentikan dan melakukan penangkapan, penggeledahan dan menemukan di tangan kiri TSK plastik klip berisi sabu yang dibalut dengan sobekan plastik kresek warna putih.

"Dari pelaku MRK, kita mengamankan 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berisi diduga sabu seberat 6.33 gram brutto, 1 buah HP Nokia warna biru, uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak satu lembar, uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak satu lembar, dan uang pecahan 20 ribu rupiah sebanyak satu lembar," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu untuk diproses lebih lanjut.