MEDAN - Seorang pemuda berinisial IB (21) terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal, Kamis (24/5/2018). Pasalnya, pelaku nekat mencabuli seorang Anak Baru Gede (ABG) yang merupakan pacarnya berinisial TA (14) pada Jumat (4/5/2018) silam.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan seorang pelaku cabul ditangkap.

“Benar. Pelaku dipergoki sedang berduaan dengan gadis ABG tersebut di dalam kamar hotel oleh tim opsnal Polsek Sunggal dan orangtua korban,” ujar Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Wira, diketahui perbuatan pelaku terhadap korban tersebut sudah terjadi sebelumnya di kediaman pelaku.

“Pelaku dan korban yang berjanji sehidup semati kembali melakukan hubungan intim di hotel tersebut. Namun, orangtua korban dan personel kita langsung meringkusnya,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

Pelaku langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Polsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.