KABANJAHE - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Brigjen (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung meminta kepada seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan penanganan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Hal ini disampaikan Wagubsu dalam Runggu/Musyawarah ke III Penanganan Bencana Akibat Erupsi Gunung Sinabung, di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Rabu (23/5/2018) kemarin.

“Sudah delapan tahun sejak bencana erupsi gunung sinabung pertama kali terjadi tahun 2010. Kalau dipikir-pikir, ini adalah penanganan bencana terlama, bukan hanya di Indonesia tapi mungkin di dunia. Saya akui, kasus Sinabung ini berbeda dengan kasus bencana lain. Merapi misalnya, meletus sekali dan selesai. Sinabung, erupsinya berlanjut terus-menerus,” ujarnya.

Namun demikian, Nurhajizah menilai kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menghambat penanganan pengungsi. Selama semua pihak terkait, termasuk masyarakat saling bersinergi dan berkomunikasi, masalah pengungsian bisa diatasi secepatnya.

“Saya turut prihatin dan meminta maaf kepada masyarakat atas lambatnya penanganan masalah ini. Tapi di Runggu yang ketiga ini, marilah kita sama-sama menuntaskan apa saja yang selama ini menjadi kendala,” ajaknya.

Bahkan, Nurhajizah menegaskan tidak akan mengakhiri pertemuan tersebut, sebelum ada solusi dari permasalahan para pengungsi. Pihak perwakilan pemerintah pusat yang hadir juga diminta untuk menunda kepulangan, demi terselesaikannya masalah pengungsi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyampaikan bahwa Presiden sangat berkomitmen untuk menuntaskan masalah pengungsian Sinabung.

“Namun perlu diketahui bahwa tugas pemerintah pusat hanyalah melakukan asistensi dan pemantauan, untuk penanganan langsung adalah pemerintah daerah,” katanya.

Dalam menjalankan asistensi dan pemantauan, Abetnego menilai konsolidasi lintas aktor dalam penanganan pengungsian Sinabung masih sangat kurang.

“Sangat berbeda dengan kasus bencana lain di Aceh, Bali, dan Yogyakarta. Konsolidasi lintas aktor baik pelaku usaha, swasta, LSM, dan lainnya terjadi. Untuk itu sebagai masukan, kami berharap proses kerja pemerintah daerah diperbaiki dan konsolidasi non pemerintah ditingkatkan,” harapnya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam Runggu. Menurut Terkelin, kehadiran berbagai pihak dalam Runggu merupakan bentuk kepedulian kepada Kabupaten Karo dan masyarakatnya.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Martin Sitepu memaparkan permasalahan-permasalahan penanganan pascabencana yang dialami oleh para pengungsi sinabung. Beberapa permasalahan tersebut yakni terkait relokasi, evakuasi, dan terdampak.

Rapat yang berlangsung dari pagi hingga sore itu akhirnya memutuskan agar ada verifikasi ulang data KK secara lengkap di setiap desa oleh kepala desa, pembangunan infrastruktur jalan di Siosar harus disegerakan agar pembangunan rumah untuk 103 KK pengungsi bisa dipercepat, proses administrasi lahan bagi 22 KK harus diajukan ulang ke Provinsi, dan sebanyak 3 desa yang tidak terdata harus dibuatkan Perda oleh DPRD Karo. Serta kerusakan dampak erupsi, seperti lahan pertanian, atap rumah, saluran air, dan listrik segera diganti.

Wagubsu menunjuk langsung kementerian/lembaga dan dinas-dinas terkait yang bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan dan harus segera melaporkan perkembangan langsung ke Wagubsu paling lambat seminggu sejak musyawarah. Seperti Dinas Pertanian Karo yang harus segera mengusahakan penyediaan bibit untuk ditanami di lahan warga, PLN menyediakan listrik token bagi 74 KK yang belum dialiri listrik, Dinas PU Karo perbaikan jalan di desa Siosar, dan lainnya.

Turut hadir dalam Runggu tersebut Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Mewakili Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Rosita, Mewakili Kementerian Sosial Sunarti, Mewakili Kantor Staf Presiden Putra N Suryadi dan Roy Abmanyu, Pejabat BNPB Taufik Kartiko, Kepala BPBD Provsu H Riadil Akhir Lubis, Forkopimda Karo, OPD Provsu dan Karo, DPRD Karo, Camat dan para kepala desa dan perwakilan pengungsi.