MEDAN - Komisi C DPRD Medan memperoleh fakta bahwa surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mengenai harga lapak di Pasar Marelan ternyata tak berlaku.

Pedagang masih dipaksa untuk memperoleh lapak dengan harga tinggi oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) yang mengaku sebagai pengelola.

Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe, mengatakan, harga meja di Pasar Marelan masih menggunakan harga lama atau tidak mengacu dengan aturan Sekda.

"Padahal Sekda telah mengeluarkan surat agar masalah harga lapak di sana selesai," katanya, di Medan.

Dikatakan pria yang akrab disapa Bayek ini, masih banyak meja dengan harga lama, atau tidak mengikuti harga dari Sekda. Pedagang banyak yang diancam di lantai 2 agar mau menandatangani dengan materai.

"Masih banyak juga pedagang yang berjualan di luar," jelasnya.

Bayek juga heran, kenapa P3TM masih berada di Pasar Marelan. Karena menurutnya, Pasar Marelan merupakan aset Pemko dan tidak ada yang berhak mengurusnya kecuali PD Pasar.

"Aset Pemko kenapa yang lain yang mengelola, seharusnya PD Pasar-lahyang berhak mengelola. Saya melihat pasar sudah seperti milik pribadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bayek menyebutkan, di Pasar Marelan ada 2 pengelola parkir. Begitu juga dengan kutipan pedagang sayur yang ditemukannya tidak merata.

"Di situ ada 2 kutipan parkir. Ada di 2 sisi, sisi sebelah kanan itu dari PD Pasar, itu menggunakan karcis. Sementara yang sebelah kiri tidak ada menggunakan karcis. Sudah saya foto itu. Juga dengan pedagang sayur, ada yang dikutip 10 ribu ada yang 16 ribu," ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Saharuddin mendatangi Komisi C DPRD Medan, kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Saharuddin menceritakan kondisi terkini Pasar Marelan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil kunjungan Gebrak di pasar itu, ternyata surat yang di keluarkan oleh Sekda soal penetapan harga tidak berlaku disana.

"P3TM bilang tak ada itu, merekalah yang menentukan harga," ungkap Saharuddin. Saharuddin menyebutkan, para pedagang dipaksa P3TM untuk mau menerima harga lapak Rp 13 juta. Dalam kunjungan tersebut, Saharuddin berharap DPRD Medan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan. DPRD bisa membantu menyelesaikan. Dan yang pasti harga harus sesuai dengan yang ditentukan Sekda. Disitu juga sebagian besar lapak tidak untuk pedagang. Kita minta untuk diundi lagi," harap Saharuddin.

Ketua Komisi C Hendra DS juga mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan Dirut PD Pasar di Pasar Marelan.

"Kami dengar kabar banyak pelanggaran yang dilakukan Dirut PD Pasar di situ. Saya akan rencanakan kunjungan Komisi C ke sana. Kalau bisa Pak Sekda juga ikut," tegasnya.***