MEDAN - Kuasa hukum pedagang Pasar Pringgan, Hans Silalahi, mengatakan, pihaknya berencana menggugat perjanjian kerja sama antara Pemko Medan dan PT Parbens terkait pengelolaan Pasar Pringgan.

"Dalam waktu dekat akan kami daftarkan gugatan ke PTUN, perjanjian ini kenapa digugat, karena sudah menyalahi prosedur dan cacat hukum," ujar Hans.

Hans sendiri tidak mau ambil pusing dengan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan.

"Itu hak Wali Kota mau bicara apa, kami intinya menolak pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga. Selama gugatan berproses nanti, status Pasar Pringgan menjadi stanvas," jelasnya.

"Kami ingin Pasar Pringgan dikelola sendiri oleh Pemko Medan. Karena itu amanat dari Peraturan Daerah (Perda) tentang PD Pasar," imbuhnya.

Hans mengakui bahwa para pedagang pernah menyetorkan uang kepada PD Pasar dengan jumlah bervariasi. Namun, dia tidak tahu secara pasti uang tersebut diperuntukkan untuk apa.

"Tim penasihat hukum tidak campuri itu. Memang pernah pedagang bilang kalau sudah menyetorkan uang ke PD Pasar. Kami diberikan kuasa oleh pedagang agar pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan kepada Pemko," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku telah menerima hasil kajian Badan Pengawas BUMD terkait kerja sama dengan PT Parbens dalam pengelolaan Pasar Pringgan."Sudah selesai dikaji ulang," ujar Eldin.

Dijelaskannya, hasil kajian itu adalah memperkuat kerjasama antara Pemko Medan dan PT Parbens selaku pengelola Pasar Pringgan.

"Badan Pengawas, PT Parbens, dan PD Pasar sudah bertemu. Kesepakatannya, tidak ada aturan yang dilanggar terkait kerja sama pengelolaan, dan revitalisasi Pasar Pringgan," tuturnya.

Eldin sudah menekankan kepada PT Parbens agar tidak menjual kios di atas harga yang telah ditetapkan oleh PD Pasar sebelumnya

. "Kerja sama itu untuk perbaikan Pasar Pringgan. Harga kios yang dijual ke pedagang nanti jangan lebih mahal dari yang pernah ditawarkan PD Pasar," katanya tanpa mau merinci harga kios yang dimaksud. ***