LABUSEL - Polsek Sei Kanan mengamankan Seorang pria berinisial BN Siregar (42) warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas tindakanya melakukan pencurian mesin genset milik orang lain, Sabtu (7/4/2018). Menurut informasi yang diterima, tindak tanduk pelaku selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sei Kanan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan AKP Mhd Basyir, Sabtu (19/5/2018) menjelaskan, pelaku diamankan usai pihaknya melakukan pengecekan kamera CCTV milik korban.

"Usai menggenali ciri-ciri pelaku, Kanit Reskrim Iptu Holan Naibaho bersama beberapa personel melakukan pengintaian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan Sabtu (18/5/2018) sekira pukul 08.00 di Desa Hajoran," jelas Kapolsek.

Kejadian ini, sebut Kapolsek, terjadi sudah hampir sebulan yang lalu. Hanya saja korbannya tidak melaporkan secara resmi. Namun, korban melaporkan peristiwa ini secara lisan kepada Brigadir Toner Sidabutar beberapa waktu lalu.

"Nah setelah dilakukan pengecekan kamera CCTV korban, atas dasar itulah kemarin korban Romansyah alias ucok membuat laporan pengaduan di Polsek Aei kanan dengan LP /59/V/2018/SU/RES LBH/SEK Sei Kanan tanggal 18 Mei 2018. Di situ langsung kita lakukan penindakan," jawabnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti 1 unit mesin genset merek Haneda HD 1500.