MEDAN - Komisi A DPRD Kota Medan mendorong lahan kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Sutomo untuk menjadi hak milik. Sebab, alas hak lahan tersebut hingga kini masih berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) atau hak guna bangunan (HGB). Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol mengatakan, dalam mendorong peningkatan status lahan tersebut untuk menjadi hak milik pihaknya telah mengeluarkan merekomendasi.

"Rekomendasinya sudah kami keluarkan sekitar satu minggu yang lalu," kata Andi Lumbangaol yang dihubungi baru-baru ini.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menuturkan, beberapa lalu telah dilakukan pertemuan dengan pihak UINSU.

Dalam pertemuan itu, mereka berharap lahan kampus yang di Sutomo bisa menjadi hak milik dengan meminta rekomendasi dari DPRD Medan.

"Kalau sudah menjadi hak milik alas haknya, maka akan mendapatkan anggaran dari pusat untuk melakukan pembangunan gedung kampus. Namun, kalau statusnya masih HPL tentu tidak akan mendapatkan bantuan anggaran," ungkapnya.

Sabar menyebutkan, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut Komisi A telah melakukan peninjauan ke lapangan atau lokasi kampus di Jalan Sutomo. Hasil peninjauan itu, memang membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan gedung kampus tersebut.

"Kampus itu sekarang sudah universitas bukan lagi institut, sehingga butuh dana besar untuk pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan," pungkasnya.