LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu bersama Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kejari Labuhanbatu, Kejari Labusel dan Lapas Klas 2 Rantauprapat melaunching dan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Simpati sekaligus penanatanganan nota kesepakatan bersama, Senin (14/5/2018) di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu. Aplikasi e-Simpati yakni elektronik sistem informasi dan penggiringan berkas perkara dalam penegakan hukum terintegrasi birokrasi penegak hukum di wilayah Polres Labuhanbatu. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemutaran tutorial video animasi penggunaan aplikasi e-Simpati

"Dengan mempergunakan sistem e-Simpati ini, Polres, Polsek, kejaksaan dan Pengadilan dapat menghemat waktu dalam setiap melakukan atau pengiriman administrasi penyidikan secara cepat melalui aplikasi online yang berhubungan dengan kinerja kepolisian dalam penegakan hukum secara profesional dan tepat waktu," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.

Aplikasi ini, lanjut Kapolres, nantinya dapat membantu dalam pemberian administrasi, informasi antar hubungan kepolisian terhadap Kajari, Pengadilan dan juga Pihak kalapas sesuai dengan satuan kerja masing-masing.

"Ini adalah program prioritas dalam membantu tugas para penyidik, dalam menangani perkara. Yang paling utama adalah bagi para operator masing-masing Polsek, saya berharap agar segera dipelajari dan dipahami," pintanya.

Kapolres juga menjelaskan, aplikasi ini adalah suatu program teknologi yang bagus. Artinya setiap laporan masyarakat dapat diakses di laman www.e-simpati.com untuk mengikuti perkembangan laporannya.

"Harapannya ini segera dan secepatnya disosialisasikan Kepada masyarakat. Harapan kita Polres Labuhanbatu, semakin maju dan bersinergi, baik terhadap Kajari, Pengadilan dan kalapas di wilayah hukum polres Labuhanbatu.

Adapun peserta yang hadir pada launching ini yakni dari jajaran penyidik, Kasat, Kanit, juper, petugas PHL (operator) masing-masing Polsek.

Tampak hadir Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto diwakilkan Kasi Pidum Donel Sitinjak, kasubsi Raja Liola Gurusinga, Kajari Labusel Jokowi Wibisono, diwakilkan Rezky, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ridwan diwakili Teuku Almadyan, Panitera Junus Nababan, PLH Kalapas kelas 2 Rantauprapat Supangat.