LABURA - Seorang pengedar sabu bernisial RA alias Anto (27) diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Aiptu Ahmad Mansyur Syah di Dusun 4 Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, Jumat (11/5/2018) sekira pukul 21.00. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 9 bungkus plastik sedang transparan berisikan sabu seberat 1,20 gram, HP Samsung warna hitam, sekop dan kotak rokok Sampoerna Mild.

Menurut sumber, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa TSK menjual narkotika jenis sabu di Dusun 4 Patok Besi.

Saat di TKP dan melakukan pengintaian, tim melihat tersangka sedang menunggu pembeli di rumah miliknya.

"Ketika dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penyergapan. Pelaku juga kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diselipan pelaku di atas loteng teras samping rumah miliknya," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Minggu (13/5/2018).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan.