LABUHANBATU - Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan tajinya. Meski tergolong baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba, namun AKP Sastrawan Tarigan seakan tak kenal lelah dalam menegakkan hukum khususnya peredaran gelap narkotika di Bumi Ika Bina En Pabolo itu. Jumat (11/5/2018) kemarin sekira pukul 22.30, tim I Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Aiptu Ahmad Mansyur Syah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial M (27) yang menurut informasi menjual narkotika jenis sabu di perumahan karyawan Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Setelah melakukan pengintaian, tim melihat pelaku sedang menunggu pembeli di belakang rumah miliknya. Tanpa berlama-lama, tim langsung melakukan penyergapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan kaleng rokok warna merah yang di dalamnya berisi sabu dan sekop pipet. Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Benar. Kita mengamankan seorang pelaku diduga pengedar sabu bersama barang bukti satu bungkus plastik sedang transparan berisikan sabu seberat 9,26 gram," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Minggu (13/5/2018).