LABUHANBATU - Personel Polsek Bilah Hulu dalam rangka pemberantasan narkoba pada Jumat (11/5/2018) kemarin sekira pukul 20.45 mengamankan OAS alias Oji (24) di areal perkebunan sawit Dusun Bandar Tinggi, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari pria yang diduga pengedar narkotika ini, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik keresek warna hitam berisi 51 amp daun ganja kering, satu buah kotak rokok Lucky Strike berisikan 4 amp ganja kering dan satu bungkus kertas tictac merk Toreador.

Guna keperluan penyidikan, pelaku diboyong polisi berpakaian preman ke Mapolsek Bilah Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Sabtu (12/5/2018) menjelaskan, kemarin malam personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan sawit Dusun Bandar Tinggi, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan oleh pelaku OAS.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Bilah Hulu langsung menindaklanjutinya serta bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP, petugas melihat orang yang dicurigai tersebut langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.

"Dari kantong sebelah kiri pelaku tim mengamankan satu buah kotak rokok Lucky Strike berisikan 4 amp ganja kering dan satu bungkus kertas tictac merk Toreador berikut uang tunai Rp 60 ribu. Kemudian, dari pemeriksaan terhadap jok kendaraan sepeda motor pelaku, ditemukan satu plastik keresek warna hitam berisi 51 amp daun ganja kering," bebernya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui daun ganja tersebut dia peroleh dari B yang mengaku sebagai orang Rantauprapat.

"Selanjutnya pelaku OAS dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu, untuk dilakukan proses sidik. Sedangkan B, masih dilakukan pengembangan," tandas Kapolsek.*