LABUHANBATU - Meski terbilang masih baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, namun AKP Sastrawan Tarigan tidak akan pernah berdiam diri ketika kejahatan khususnya peredaran gelap narkoba terjadi di Labuhanbatu Raya. Teranyar, personel unit Narkoba yang dipimpinnya baru saja menangkap seorang pria bernisial F alias fifit (32), Kamis (10/5/2018) sekira pukul 16.00 di Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Warung Buk Ani.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti dua plastik klip berisi sabu dengan berat 1.20 gram brutto. Kini, pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini harus mendekam di sel penjara.

"Benar kita mengamankan pelaku setelah tim melakukan lidik dengan cara mengumpulkan baket tentang pengedar narkoba di Desa Sidomulyo. Setelah informasi akurat, tim meluncur ke tempat yang diinformasikan tersebut dan melakukan under cover buy," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (12/5/2018).

Saat hendak terjadi transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dari tangan kanannya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi sabu di kantong celana sebelah kiri," ujar Kasat.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang laki-laki berinisial Rio.

Saat dilakukan pengembangan di seputaran Ajamu, keberadaan R tak terendus polisi. Namun, pihaknya masih terus memburu R.