SERGAI - Sat Reksrim Polres Sergai akhirnya berhasil meringkus R alias Dani (18) dan AM (17) di sekitar Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Senin (7/5/2018) sekira pukul 23.00.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP merk OPPO A 57 dan Nokia E53 milik korban dan handphone Andromax milik pelaku R.

Kedua tersangka diduga terlihat pembunuhan Murni Sitorus (47) warga Samosir yang ditemukan tewas bersimbah darah di lantai 3 ruko PT Dwi Tunggal Jaya Lestari di Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (6/5) lalu sekira pukul 02.00.

Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly ketika dihubungi, Selasa (8/5/208) siang membenarkan informasi penangkapan ini.

“Tersangka ditangkap sekitar Jalan Barilas Hilir, Pasaman dan masih dalam pemeriksaan,” singkatnya.