MEDAN - Majelis hakim menunda sidang perdana terdakwa Ade Nova Fauzia alias Nova Zein, atas kasus penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah dengan alasan terdakwa belum didampingi penasehat hukum.

Sidang akan dilanjutkan Majelis hakim yang diketuai Johny Jonggi Simanjuntak, pada Senin (7/5/2018).

"Sidang kita tunda sampai terdakwa dapat mengahdirkan penasehat hukumnya," kata Jonny Jonggi digelar di ruang Cakra 8, Kamis (3/5).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi dari Kejatisu membenarkan penundaan sidang dilakukan karena terdakwa belum didampingi penasehat hukum dan ancaman hukuman pidana dalam kasus yang menjerat Nova Zein di atas lima tahun penjara.

"Iya benar, sidangnya ditunda, Senin depan akan dilanjutkan. Karena ancamannya di atas lima tahun dia harus didampingi PH nya," ucapnya sambil bergegas keluar dari ruang sidang.

Pantauan wartawan, Nova Zein tampak mengenakan baju tahanan dan menggunakan penutup kepala. Ia dijadwalkan akan disidangkan bersama terdakwa lainnya dalam kasus penggelapan dan penipuan modus pinjam pakai mobil terhadap 19 korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Seperti diketahui, DitKrimum Polda Sumut mengamankan Nova Zein bersama tersangka lainnya yakni T. Usman Gumanti, dan Khairul Bariah, Hotma Tua Pulungan dan Andika Syahputra pada Februari 2018. Keempat tersangka ditangkap terpisah.

Tim kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Nova Zein di satu rumah yang di Jalan SD Inpres, Lubukpakam, Deliserdang. Kemudian pada Minggu 11 Februari 2018, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka T Usman Gumanti alias Usman di Perumahan Bougenviile Indah Jalan Sunggal, Seisikambing B, Medan Sunggal.

Kemudian tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Khairul Bariah alias Cece di sebuah toko atau kantor yang digunakan tersangka Nova Zein yang berada di Jalan Sei Denai No. 31 A Medan. Tidak hanya tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Hotma Tua Pulungan di Perumahan Grand Gading Mas, Mariendal, Patumbak, Deliserdang.

Dari keempat tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sesuai laporan dengan LP/ 105/I1/2018/SPKT II tanggal 26 Januari 2018 diamankan satu lembar fotocopy BPKB mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1505 El, sebiah bundel fotocopy akta perjanjian nomor 01 tentang pinjam pakai mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol BK 1505 EL dari Anda Subrata kepada Nova Zein.

Nova Zein dilaporkan korbannya ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018, setelah melakukan penyelidikan, empat hari kemudian Polda Sumut menurunkan tim untuk menangkap para tersangka. Para terdakwa diancam melanggar pasal 378 dan 372 Tentang Penggelapan dan Penipuan jo ayat (1) kesatu KUHP.