MEDAN - Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) secara resmi telah menerbitkan instruksi Nomor 188.54/2/INST/2018 tentang optimalisasi pelaksana program JKN-KIS. Di mana Gubsu memerintahkan kepala daerah seperti Bupati dan Walikota serta 6 pimpinan SKPD Setingkat Provinsi Sumatera Utara, 1 intansi vertikal dan 2 lembaga asosiasi/ organisasi untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam.rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas JKN-KIS.

Sebab, berdasarkan data yang disampaikan oleh Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputuan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Sari Quratul Ainy AAK

dari sekitar 14,7 juta penduduk Sumut, baru 9,9 juta penduduk yang tercover dalam program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.

Melihat hal ini, Pemda, badan usaha serta masyarakat diharap dapat berperan serta agar 4,7 penduduk Sumut lainnya bisa tercover seluruhnya di tahun 2019.

"Dari 9,9 juta itu, distribusi peserta JKN KIS berdasarkan segmentasi di Sumut, PBI APBN terbanyak ada 4,3 juta, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) ada 1,7 juta, kemudia Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ada 1,2 juta selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 1,1 juta,PPU PNS 882,4 dan Bukan Pekerja (BP) ada 287 orang," jelasnya saat temu media di Opal Coffee Medan, Kamis (3/5/2018).

Lanjutnya, pemerintah sangat serius dalam implementasi Program JKN-KIS. Hal ini dilihat dari telah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN- KIS tersebut.

“Nah, selain Bupati dan Walikota tadi ada 6 pimpinan SKPD Setingkat Provinsi Sumatera Utara yang turut serta seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan untuk 2 lembaga Asosiasi yaitu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumut harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan. Usaha ini memang tidak bisa terlaksana kalau cuma BPJS Kesehatan saja, jadi kita harapkan peran mereja juga," terangnya.

Selain itu, lanjutnya ada 7497 Badan Usaha Potensial yang belum terintegrasi ke dalam progran JKN-KIS, dengan kisaran ada lebih dari 25 ribu Pekerja yang belum menjadi peserta.

"Ada 11.303 Badan Usaha yang telah teregistrasi ke dalam program JKN-KIS dengan jumlah terdaftar 1.354.051 jiwa," katanya sembari menjelaskan ada sanksi yang akan didapatkan seperti ikut tender dan lainnya.

Selama ini sambung dr Sari yang menjadi kendala kendala yang dialami BPJS Kesehatan sehingga belum optimalnya pelaksana program JKN-KIS di Sumut disebabkan posisi yang berbeda setiap Kabupaten/Kota di mana Universal Health Coverage (UHC) tidak merata.

“Selain UHC yang tidak merata juga permasalahan setiao daerah berbeda, di mana ada Badan Usaha (BU) yang belum mendaftarkan karyawannya terkendala dengan gaji hang belum UMK. Lalu, ada juga BU yang usaha yang kecil. Memang sebagian sudah menganggarkan untuk PBI APBD dan semua Jamkesda juga sudah ada sesuai alokasi. Dan, kecukupan anggaran pemerintah daerah berbeda-beda tergantung pada kesangguoan daerah tersebut di situlah kendalanya,” katanya.

Begitupun, tambahanya instruksi pemerintah terus dilakukan dengan menyampaikan pihak terkait untuk mengalikasikan anggaran. “Kita juga terus mendorong badan usaha untuk mengoptimalkan dan mensukseskan program JKN-KIS ini,” tutupnya.