MEDAN - Seorang pelaku pencurian bernama Dedi Prayudi alias Boby (32) ditembak personel Unit Reskrim dari Polsek Sunggal.

Pasalnya, spesialis bongkar toko yang merupakan warga Jalan Kartini Gang Aman Nomor 12 Kelurahan Kartini,  Kecamatan Binjai Kota ini melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan kasus setelah tertangkap karena terlibat dalam pencurian di Toko milik Veronica (45) di Jalan Medan-Binjai Km 9,1 Nomor 5-B Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sesuai laporan polisi Nomor : LP/610/K/IV/2018/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 17 April 2018.

Bersama Dedi, petugas juga membekuk dua rekannya yang terlibat yaitu Wanda Siregar (33) warga Jalan Medan-Binjai Km 9,1 Gang PGA Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Fahri Lubis (31) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Lingkungan II Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

“Para tersangka memiliki peran berbeda. Sedangkan pelaku yang ditembka merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam toko korban dan mengambil uang tunai sebesar 160 juta rupiah,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.

Diterangkan Wira, terungkapnya kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal dengan melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat tangga 20 April 2018 pukul 08.00 Wib kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Wanda dan Fahri. Dari pelaku dilakukan  pengembangan terhadap tersangka lain dan berhasil mengamankan Dedi di kawasan Pasar Palapa Brayan,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Namun sayang, tambah Wira, saat akan dibawa pengembangan guna mencari barang hasil kejahatan, Dedi melakukan perlawanan saat berupaya kabur.

“Selanjutnya, petugas yang telah mengeluarkan tembakan peringatan akhirnya menembak Dedi pada bagian kakinya,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti berupa tas ransel, sandal, dua potong besi runcing, uang tunai 90 juta rupiah, tangga, buku tabungan Bank Sumut, perhiasan emas, 4 cincin emas orang dewasa, 4 cincin emas anak, 1 gelang anak, kalung dan Honda CBR plat BK 4544 BAH langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

Disebutkan Wira, dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“Berdasarkan hasil lidik dan keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan kejahatan sebanyak empat kali antara lain LP/337/VI/2017/SPKT/Res Binjai, pelapor Nur Aisyah Simangunsong, LP/100/III/2018/SPKT-C/Res Binjai, pelapor Kristianson Simanjuntak, LP/15/III/2018/SPK-A/Polsek Binjai Kota, pelapor Rio Anggara, Toko Roti French Bakery, Jalan Ahmad Yani Binjai,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.***