MEDAN - Terkait UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) merupakan bukti bahwa pemerintah lepas tangan dari segala macam persoalan yang dihadapi buruh.

Di mana dalam UU itu disebutkan penyelesaian setiap masalah yang dihadapi buruh diserahkan semata-mata kepada buruh dan pengusaha. Ini membuktikan pemerintah lepas tangan dan cari aman.

Menurut Pemerhati buruh, Gindo Nadapdap menjelaskan kehidupan buruh sekarang ini kian miris. Tidak ada lagi yang bisa membela kaum buruh. "Kalau buruh di-PHK tidak ada lagi yang bisa melindunginya. Pemerintah lepas tangan. Karenanya, PHK semakin mudah terjadi," kata Gindo.

Jika kita lihat UU itu, tidak ada peran pemerintah di dalamnya. Kalau ada masalah penyelesaian diserahkan kepada buruh dan pengusaha. Penyelesaian dilakukan dengan perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha. Dalam situasi ini tentu posisi buruh terjepit. Kecil kemungkinan bila ada perselisihan mereka bisa menang.

"Pemerintah lepas tangan. Ini yang membuat buruh semakin gampang di PHK. Protes dikit, langsung PHK," katanya.

Ditambahkan Gindo, kondisi perburuhan masih sangat memprihatinkan. Dinas Tenaga Kerja tidak maksimal melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hak hak buruh. Termasuk Buruh Harian Lepas (BHL) semakin merajalela. Begitu juga sistem kerja outsourcing semakin tidak terkontrol. Akibatnya, banyak buruh bekerja tanpa status yang jelas.

"Seharusnya May Day menjadi mementum untuk mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap semua pekerja buruh. Bukan mementum untuk lucky draw dan bagi bagi hadiah, seperti yang terjadi belakangan ini," kata pria yang berpfrofesi sebagai pengacara ini.***