MEDAN - Puluhan pedagang Pasar Pringgan kembali berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (30/4/2018). Kuasa hukum pedagan, Hans Silalahi mengungkapkan alasan penolakan PT Parbens mengelola Pasar Pringgan. "Cacat hukum penunjukan PT Parbens," teriaknya.

Pantauan di lokasi, saat ini para pedagang masih melakukan orasi di depan Balai Kota. Mereka menuntut agar bisa bertemu dengan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Kekecewaan para pedagang Pasar Pringgan ini muncul akibat kebijakan dari PD Pasar Kota Medan yang kembali menyerahkan pengelolaan pasar tersebut kepada pihak swasta yakni PT Parben. Padahal sebelumnya PD Pasar Kota Medan sudah berjanji akan mengelola sendiri pasar tersebut saat mengambil alihnya dari pihak swasta yakni PT Wira Jaya Loka (PT IRA).

Berdasarkan Perda, ujar Hans, pengelolaan pasar itu harus lebih dahulu dilelang oleh PD Pasar sebagai instansi resmi yang mengelola pasar.

"Ini tidak, Walikota main tunjuk saja. Harusnya dilelang, makanya kami minta itu dibatalkankan, kembalikan saja pengelolaan ke PD Pasar," teriaknya.

"Kami kecewa karena peralihan pengelola dari PD Pasar ke PT Parbens tanpa sepengetahuan kami," kata Koordinator Pedagang Bahtera Sembiring di lokasi. Bahtera menjelaskan penolakan mereka untuk kembali dikelola oleh pihak swasta karena berkaca dari pengalaman sebelumnya saat masih dikelola PT IRA. Selama 20 tahun dikelola oleh perusahaan tersebut, kondisi pasar mereka tidak membaik meski mereka tetap membayar sewa kios dengan harga yang mahal. "Kami lebih baik dikelola sama PD Pasar daripada diserahkan kembali kepada pihak swasta PT Parbens ini. Kami takut nasib kami akan sama dengan sebelumnya," ujarnya.
Salah satu persoalan yang membuat pedagang sangat keberatan dikelola oleh swasta yakni menyangkut besaran sewa kios yang menurut mereka masih terlalu tinggi dibanding kondisi pasar saat ini. Mereka berharap Pemko Medan memberikan solusi atas persoalan mereka tersebut.***