MEDAN - Soal hadir di acara inisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi yang dihadiri kalangan pengusaha, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menjelaskan tentang pentingnya para pelaku usaha turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, perusahaan yang melakukan cara-cara kotor demi meraup keuntungan dapat dikenakan pidana korporasi. Hal itu berdasarkan Peraturan MA No. 13/2016. Di dunia internasional praktik kotor untuk mendapatkan keuntungan itu dikenal dengan istilah beneficial ownership.

Para pengusaha yang hadir memanfaatkan kesempatan bertemu Saut menyampaikan berbagai hal. Ada yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan Komite Advokasi, ada yang bertanya dan ada pula yang curhat. Ketua DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Sumut, TM Pardede curhat.

TM Pardede mengisahkan 13 anggotanya di Gapensi yang dijebloskan ke dalam penjara akibat melakukan penyuapan kepada pejabat di Pemko Sibolga agar mendapatkan proyek. Mereka mendapatkan proyek masing-masing senilai Rp 5 miliar. Total menjadi Rp 65 miliar.

Proyek selesai dikerjakan pada 2012. Kemudian mereka ditangkap pada 2017. Hingga kini ke-13 pengusaha itu sudah mendekam di balik jeruji besi kurang lebih enam bulan. Kepada penyidik tak satu pun dari mereka yang tidak mengaku melakukan penyuapan.

"Mereka menyuap Kuasa Pengguna Anggaran yang tak lain adalah Kepala Dinas PU. Dia bersama wakilnya sudah ditahan. Seharusnya Walikota Syarfii Hutauruk juga ditahan. Tidak mungkin dia tidak tahu masalah penyuapan itu," terang TM Pardede kepada Saut, disaksikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Batubara.

Ujarnya, seharusnya KPK tidak hanya menangkap Bupati Batubara (OTT) yang melakukan korupsi. Tetapi juga kepala daerah lainnya di Sumut yang dia tahu melakukan tindak korupsi serupa. Dia bersedia menunjukkan bukti-buktinya ke KPK.

"Bantulah kami Pak, seharusnya Walikota Sibolga juga ditahan," pinta Pardede.

Hari ini (Kamis, 26/4/2018), akan berlangsung sidang perdana ke-13 anggota TM Pardede di PN Medan.

Menanggapi curahatan TM Pardede, Saut menyebutkan, sejauh ini baru tindak korupsi yang dilakukan mantan Bupati Batubara yang cukup alat buktinya bagi KPK untuk menahan.

Syarfii Hutauruk coba dikonfirmasi lewat sambungan telepon tidak merespon (mengangkat). Sedangkan komunikasi lewat whatsapp dibaca, namun belum direspon.***