PADANGSIDIMPUAN - Terkait penangkapan FS alias UK yang merupakan ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Padangsidimpuan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (25/4/2018) sekira pukul 06.45 pagi tadi. Usai penangkapan, Polres Tapsel akhirnya beberkan penyebab penangkapan. Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansah mengatakan, penangkapan terhadap FS tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : 114/IV/2018/TAPSEL/SUMUT tanggal 20 April 2018 dengan pelapor Rosnilawati Pulungan. Di mana dalam laporannya, Roslinawati mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang mengenakan seragam ormas di areal PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

"Dalam pengaduannya, korban mengatakan kejadian tersebut terjadi Kamis (19/4/2018) siang. Kala itu, korban bersama rekan-rekannya yang bekerja di PT Bona Hutaraja tengah beristirahat di lokasi. Disaat yang bersamaan datang sekelompok orang dengan memakai baju ormas," ungkapnya.

Setibanya di lokasi, tambah Ismawansa, sekelompok orang tersebut terlibat perselisihan dengan para pekerja PT Bona Hutaraja yang tengah istirahat. Mereka memaksa para pekerja untuk pergi dari lokasi dan memksa untuk membuka portal milik PT Bona Hutaraja.

Namun sayang, permintaan tersebut tidak diindahkan para pekerja. Alhasil, keributan pun terjadi hingga ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban hingga membuat bibir korban mengalami luka. Disamping itu juga, sekelompok orang tersebut melakukan pengrusakan terhadap portal.

"Disini, peran FS sebagai orang yang menggerakkan massa dan memerintah untuk merusak dan membongkar portal," ucapnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Tapsel. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan Fahdriansyah sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, FS kita sangkakan telah melangga Pasal 160 dan atau 170 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun," pungkasnya.