PADANGSIDIMPUAN - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melepas Truk Colt Diesel BK 8059 YG yang mengangkut 9 batang gelondongan kayu jenis Torop yang diduga ilegal tangkapan Kodim 0212/TS.

Seperti diketahui, truk bermuatan glondongan kayu tersebut diamankan tim unit Intel Kodim 0212/TS dan Intel Korem 023/KS di wilayah Desa Palopat Maria Kota Padangsidimpuan.

Dan Unit Intel Kodim 0212/TS Lettu MS Nasution kepada media, Kamis (12/4/2018) mengatakan, kayu tersebut diduga ilegal berdasarkan surat (dokumen) yang tertera, seperti jenis kayu yang pada dokumennya tertulis 'Sukun' dan surat keterangan Kepala Desa Hapesong Baru yang diduga palsu.

Kamis sore sekira pukul 18.00, barang bukti tersebut dan juga sopir bersama kernetnya telah diserahkan Kodim 0212/TS ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut.

Saat akan menindaklanjuti penanganan kasus kayu tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (14/4/2018), truk berisi kayu tersebut sudah tidak berada di Mapolres Padangsidimpuan.

KBO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Iptu Irsan Harahap yang dihubungi melalui telefon kepada GoSumut membenarkan dilepasnya truk berisi gelondongan kayu tersebut.

"Dokumen kayu tersebut lengkap kok dan sudah kita lepaskan," jawabnya singkat.

Sementara, Dan Unit Intel Kodim 0212/TS MS Nasution yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya terkait penanganan kayu tersebut hanya mengatakan singkat.

"Na huboto anggi (tidak tau saya dek)," seperti yang tertulis dalam balasan WhatsApp-nya.