LABUHANBATU - Di era globalisasi saat ini, mendapatkan sebuah informasi adalah hak dari semua manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan diri secara pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh sebab itu, sebuah kewajiban bagi lembaga publik Untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan informatika labuhanbatu bekerja sama dengan Diskominfo provinsi sumatera utara menyelenggarakan Sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Kamis (12/4/2018) di Aula Bappeda Labuhanbatu Jalan Gose Gautama Rantauprapat.

Bupati labuhanbatu H.Pangonal harahap melalui Staf Ahli Bupati, Hesty pancaningdya mengatakan, tujuan dibentuknya PPID yaitu mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang transparan, efektif, efesien akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai acuan pelaksanaan PPID, kata dia, setiap badan publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu harus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang tepat.

"Sebelum kita memberikan informasi, terlebih dahulu kita pahami apa itu PPID. Berikan informasi yang jelas agar tidak menjadi bias atau opini di atas opini, maka komunikasilah ke kominfo karena pusat informasi berada di sana," jelasnya.

Hesty juga berharap kiranya seluruh peserta agar mengikuti dan memahami materi yang di sampaikan oleh narasumber dari kominfo provsu.Dan menjadikan apa yang di dapat dari sosialisasi ini menjadi ilmu yang Bermanfaat bagi pribadi dan lingkunganya. Ucap hesty.

Sementara, Kadis Kominfo Labuhanbatu, M.Ihsan Harahap melalui Kabid Pekayanan Informasi Publik, Zainul Arifin dalam laporannya memaparkan dasar tentang keterbukaan publik.

"Adapun dasar tentang keterbukaan publik yaitu undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan prinsif dasar KIP yaitu hak setiap orang untuk memperoleh informasi," jelasnya.

Kata Zainul, KIP mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan ini merupakan usaha strategis mencegah praktik KKN dan terciptanya pemerintahan yang baik.

"Yang bertujuan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik," ujar zainul.