MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka korupsi pembangunan Rigid Beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/4/2018). "Ya, kita sudah terima pelimpahan berkas untuk perkara itu," ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Kamis (12/4/2018).

Erintuah menjelaskan dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2015 itu, PN Medan telah menunjuk tim majelis hakim. Majelis hakim itu terdiri dari Saryana sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota yang terdiri dari Janverson Sinaga dan Denny L Tobing.

"Berkas itu untuk 13 tersangka dalam kasus korupsi tersebut," sebutnya.

Untuk diketahui, adapun tersangka yang berasal dari para rekanan berjumlah 10 orang yaitu Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah selaku direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar selaku direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku wakil direktur CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemko Sibolga yaitu Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safaruddin Nasution.