Medan - Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap menggugat secara perdata DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumut dan DPRD Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan dilakukan terkait pencopotannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.

Parlinsyah bersama pengacaranya Hamdani Harahap menggugat ketiga lembaga tersebut sebesar Rp 11 miliar untuk kerugian moril dan materil.

Oleh karena keputusan memecat Parlinsyah dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut, nama baiknya jadi tercemar di kalangan keluarga, sejawat, handai taulan serta masyarakat.

Parlinsyah menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Medan. Sejumlah kejanggalan dilakukan DPP, DPD serta DPRD Sumut yang bisa menyebabkan dia kehilangan jabatannya.

Menurut Parlinsyah, DPP Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Soebianto sebagai ketua umum dan Ahmad Muzani (Sekjen) sampai hari ini belum sekalipun meminta penjelasan tentang kesalahan yang pernah dilakukannya melalui Mahkamah Partai terkait pencopotan dirinya saebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.

Begitu pula DPD Partai Gerindra Sumut yang dipimpin Gus Irawan dan Robert Tobing, tak pernah memberitahukan kepadanya akan diganti.

Sementara DPRD Sumut dengan ketua Wagirin Arman melalui berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukannya telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Dewan.

Rencana menyelenggarakan rapat paripurna, Senin (9/4/2018) dengan agenda pengesahan penggantian Parlinsyah kepada penggantinya Sri Kumala dinyatakan menyalahi. Seharusnya terlebih dahulu rapat pimpinan dilakukan guna membahas permintaan pergantian pimpinan.

"Saya sangat berharap Prabowo mau memberi kesempatan untuk menjelaskan apakah saya bersalah atau tidak. Pimpinan DPRD Sumut telah mengabaikan tahapan yang seharusnya dilakukan sesuai tatib," ujar Parlinsyah.

Upaya gugatan perdata yang dilakukannya, katanya, guna mencegah agar DPRD Sumut tidak mengesankan penggantian dirinya. Sepanjang proses hukum di pengadilan masih berlangsung tidak boleh ada proses penggantian yang bisa dilakukan.