Porsea - Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV (KPH IV) Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melaporkan anggota DPRD Tobasa Rustam Silalahi ke Polres karena diduga menguasai kawasan lahan hutan lindung di wilayah Desa Sibisa Parsaoran, Kecamatan Ajibata.

Kepala KPH Wil IV melalui Polisi Kehutanan (Polhut), Joserijal Pasaribu, mengatakan, Rustam Silalahi telah menguasai lahan hutan lindung sejak 2012 dengan mengklaimnya sebagai tanah wilayat dan telah berupaya menghambat rencana eksekusi yang sudah direncanakan.

"Sebenarnya tadi pagi sudah dipersiapkan untuk eksekusi atau pembongkaran agar dikembalikan wujudnya menjadi hutan, tetapi dihalangi," ujar Joserijal di Mapolres Tobasa.

Dia mengatakan, gagalnya hari ini eksekusi dari pihak Polres akan dijadikan sebagai bukti melaporkannya kepada aparat hukum karena telah menghalangi tugas negara melakukan eksekusi.

Kasubag Humas Polres Tobasa, Ipda Bungaran Samosir membenarkan adanya laporan warga menguasai lahan hutan di Desa Sibisa Parsaoran.

"Kita tunggulah bagaimana hasilnya, anggota KPH saat ini masih di unit Tipiter," katanya.

Rustam Silalahi menyebutkan, proses hukum lebih baik ditempuh. Menurutnya, tanah yang ia kuasai adalah tanah ulayat.

"Permasalahan tanah ini rumit, lebih baik diproses hukum," jawabnya seraya menyebut terkait masalah itu pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Tobasa dan sejumlah pejabat untuk permohonan tanah objek reformasi agraria (Tora).