MEDAN - Amrin Junirman Siregar Mantan Camat Padangbolak, Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Mulia Harahap dituntut jaksa penuntut umum masing-masing selama tujuh tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar JPU Feri dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/4/2019).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri M Julianto juga mewajibkan keduanya membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp400 juta subsidair 3,5 tahun.

Sementara itu, kedua terdakwa dalam pembelaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyebutkan tak terima dituntut jaksa dengan hukuman tinggi.

"Kami minta keringanan hukuman yang majelis," pungkas kedua terdakwa.

Sidang pun kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Sekadar mengetahui terdakwa Amrin yang kini menjabat sebagai Camat Halongonan Timur, Kab. Paluta bersama terdakwa Mulia Harahap diadili terkait dugaan korupsi dana Beras Miskin (Raskin) sebesar Rp800 juta bertempat di Kantor Camat Padang Bolak Bawah Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada tahun 2015 lalu.