TAPSEL - Dengan alasan untuk membiayai hidup keluarganya, pasangan ARS (41) dan MB (38) warga Desa Pintupadang Raya II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini nekat menjual narkoba. Akibatnya, pasutri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Mapolres Tapsel. Informasi yang dihimpun, pasutri yang memiliki 6 anak ini diamankan Sat Resnarkoba pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 17.00 di rumah mereka setelah bertransaksi dengan salah seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli ganja.

"Kita mengamankan pasangan suami istri yang diduga berprofesi sebagai penjual atau bandar narkoba jenis ganja dan sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah mengetahui secara pasti ciri-ciri dan keberadaan mereka, petugas melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan di sanggupi oleh tersangka," jelasnya ketika ditemui GoSumut, Kamis (5/4/2018) di ruang kerjanya.

Setelah transaksi tersebut, petugaspun mengamankan pasutri itu dan melakukan penggeledahan di rumah mereka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna mild yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 0,11 gram, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisi 1 bungkus/bal diduga ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 500 gram, 1 bungkus plastik assoy warna merah yang diduga berisikan ranting ganja seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp 289 ribu, 1 unit timbangan duduk warna orange, 1 buah gunting warna hita, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 20 lembar potongan kertas nasi warna coklat dan 3 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil kosong.

Dari pengakuan tersangka, mereka nekat melakukan perbuatan yang sudah jelas melanggar hukum ini sejak 3 bulan yang lalu akibat tidak memiliki pekerjaan.

"Mereka mengaku terpaksa menjual narkoba untuk menafkahi keluarga. Kemarin mereka bertani, tapi sawah digarap terkena hama," ujar Kasat seperti yang dituturkan pasutri itu.

Saat ini, pasutri berikut barang bukti yang diamankan berada dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

"Kita akan melakukan pengembangan dan pasal yang kita sangkakan kepada keduanya adalah pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 25 tahun penjara atau seumur hidup," ucap Kasat mengakhiri.