Medan - Polemik rencana pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra yakni Parlinsyah Harahap segera akan bergulir ke ruang persidangan.

 
Dikabarkan Parlinsyah tengah mengajukan gugatan ke PTUN. Didampingi kuasa hukum Hamdani Harahap.

Informasi gugatan Parlinsyah terhadap keputusan DPP Gerindra tentang penggantian dirinya sudah beredar di lingkungan DPRD Sumut. Terlebih DPRD akan membahas rencana penggantian tersebut pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.

"Memang benar itu, gugatan ke PTUN terhadap keputusan DPP Gerindra sudah diajukan Parlinsyah," kata kerabat Parlinsyah dari DPD Gerindra Sumut yang enggan disebutkan namanya.

Dijelaskannya, tidak ada kewenangan DPRD Sumut membawa rencana penggantian Parlinsyah ke rapat paripurna, sebab sampai hari ini belum ada penjelasan apapun dari DPP terkait hal tersebut. Majelis etik Gerindra belum pernah membahas pergantian berikut alasan kenapa dia harus diganti.

Katanya, tidak ada kesalahan atau alasan apapun sehingga DPP Gerindra harus mengganti Parlinsyah dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut. Selain tidak mengundurkan diri juga tidak berbuat kesalahan.

Sebagaimana informasi yang sudah beredar luas, DPP Gerindra sudah berkirim surat ke DPRD Sumut bahwa Parlinsyah akan digantikan Sri Kumala sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.

Badan Musyawarah DPRD Sumut telah menetapkan bahwa rencana penggantian tersebut akan dibahas pada rapat paripurna yang setidaknya harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota legislatif.

Oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman usulan penggantian tersebut dibenarkannya. 
"Ooo... Iya benar. Sekitar tanggal 12 lalu kami menerima suratnya," kata Wagirin ketika dikonfirmasi.