MEDAN - Tinggal tersisa 84 hari menjelang pelaksanaan pilkada serentak pada 27 Juni mendatang. Dalam kurun waktu yang amat singkat tersebut, sebanyak 2 juta warga Sumut calon pemilih Pilgubsu terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Informasi yang diterima, salah satu kendala terbesar bagi pemilih adalah ketiadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). E-KTP merupakan syarat utama agar warga dapat terdaftar sebagai pemilih.

Menurut data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, jumlah calon pemilih dalam pilkada mendatang sebenarnya mencapai 11.283.487 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.080.520 tercatat belum memiliki e-KTP. Perinciannya, 1.910.231 jiwa belum mencetak e-TKP sedanggkan sisanya sebanya 814.383 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP.

Dari angka tersebut, sebagiannya merupakan pemilih muda. Mereka adalah remaja yang baru saja menginjak usia 17 tahun yang saat ini tengah mengurus kepemilikan e-KTP.

Untuk menyelamatkan jutaan suara itu, tim dari Calon Gubernur Nomor Urut Satu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah telah menyiapkan cara untuk menampung keluh-kesah warga Sumut terkait pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Tim Kampanye ERAMAS, Sandri Harahap. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodasi warga yang masih bermasalah dengan hak pilihnya.

Caranya, bagi masyarakat Sumut yang mengalami permasalahan dengan Daftar Pemilih Sementara, mereka dapat menghubungi Call Centre TIM DPS ERAMAS 0823 6060 4267. Tim akan menerima aduan dan membantu semaksimal mungkin agar warga Sumut dapat berpartisipasi dalam kontestasi pilkada Sumut.