MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Sumut yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar selama 16 bulan penjara. Adapun kedua terdakwa adalah Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.‎

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,"ucap hakim di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/4/2018).

Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp64 juta dan Rp104 juta. Dengan catatan, apabila tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 1 tahun.


"Kedua terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," pungkas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu dalam kasus korupsi ini, menetapkan 5 orang tersangka. Selain dua terdakwa, dua tersangka lainnya adalah Edita Siburian selaku PPK dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication (berkas terpisah). Sedangkan, seorang tersangka lagi sudah meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya.