SERGAI - Polsek Teluk Mengkudu menggerebek rumah Pardi (34) yang berada di Dusun I, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Jumat (30/3/2018) lalu sekira pukul 11.30. Dari penggrebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 timbangan elektrik untuk menimbang sabu.

Tertangkapnya tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar adanya peredaran sabu disekitar Desa Matang Guntung. Atas laporan itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung perintahkan anggotanya untuk melakukan penggrebekan.

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Ipda B Siregar mendapat info tersangka berada dalam rumah langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan timbanga elektrik.

Pardi mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu disekitar kampungnya. Sedangkan sabu biasa dibelinya dari bandar di Desa Pematang Guntung. Hasil penjualan untuk biaya hidupnya.

“Sudah lama aku jual sabu untuk biaya makan,” kilahnya.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung, Minggu (1/4) mengatakan, tertangkapnya tersangka pengedar sabu atas adanya laporan dari masyarakat seputar adanya peredaran narkoba jeni sabu.

“Adanya laporan warga kita berhasil meringkus tersangka merupakan pengedar sabu disekitar Desa Pematang Guntung,” terang AKP L Marpaung.