MEDAN - Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menyita sebanyak 300 bal dengan jumlah jutaan tablet obat tanpa izin edar yang diperkirakan senilai Rp2,5 miliar. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menyita temuan tersebut, Kamis (29/3/2018) malam.

“Berawal dari pengembangan yang sudah kami lakukan belakangan ini dan dua hari yang lalu diinformasikan ada masuk barang yang tak yang memiliki izin BPOM. Merupakan obat herbal yang diolah di sini dan akan diedarkan ke seluruh Indonesia terutama Jawa dan Kalimantan,” kata Sacra, Jumat (30/3/2018).

Sacramento menuturkan, bahan pembuatan obat herbal ini berasal dari Malaysia diperkirakan. Di mana lokasi pengemasan berada di sekitaran Jalan Pancing Medan.

“Ini memang terselubung dan sudah enpat hari ini kita pantau sehingga dapat kita sita dan obat ini diedarkan ke seluruh Indonesia,” terangnya.

Adapun obat-obatan tradisional tersebut, papar Sacramento ialah, Biocypress 1.020 kotak, powder Biocypress dalam almunium powder 28.800 sachet, pil hitam Biocypress 108.800 blister, pil hitam Biocypress strip 38 ball/kodi, pil hitam Biocypress dalam goni 9 goni, dan Biocypress Mahoni instant 18.240 blister.

Selain itu turut diamankan kemasan kotak 5.000 lembar, kemasan kotak kecil 3.200 lembar, segel produk warna silver, 518.400 lembar, dan alat sealing merek 1 unit.

"Obat ini diklaim ini sebagai obat nyeri sendi, rematik, dan jantung. Jadi ini betul-betul penipuan kepada masyarakat," jelasnya.

Sacramento menjelaskan, herbal ini rencananya akan diedarkan di seluruh Indonesia. Bahan baku obat ini didatangkan melalui perusahaan Multi Level Marketing (MLM) perwakilan Malaysia dalam bentuk setengah jadi. Lalu dilokasi penyitaan, dilakukan pengemasan untuk selanjutnya diedarkan.

“Obat ini secara terselubung diedarkan melalui pemasaran online. Namun ia mengaku belum bisa memastikan, apakah obat ini merupakan bagian dari MLM atau hanya desain marketingnya saja yang dikreasikan sebagai MLM.Kalau memang desain marketingnya MLM, maka pasti akan kita proses semuanya. Untuk itu kita tegaskan, jangan coba-coba mengiklankan dan melayani penjualan produk tidak terdaftar melalui provider online. Sebab kita tidak main-main, dan akan kita proses secara pidana juga," tukasnya.

Pihaknya juga memprediksi obat-obat ini menggunakan bahan-bahan berbahaya yang berisiko pada masyarakat. “Pasti beresiko kalau tidak pasti perusahaan akan mendaftarkan ke BPOM apalagi ini perusahaan yang besar dan ini audah berjalan sekitar satu tahunan,” pungkasnya.

Sedangkan kepada tersangka, sambung Sacramento, akan dijerat dengan UU kesehatan no 36 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar. Saat ini tutur dia, tersangka masih menjalani proses lanjut untuk proses pro justisia.