TAPSEL - Pardamean Siregar (35), warga Desa Huraba, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, terpaksa berurusan dengan Polisi. Petani ini diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada Kamis (29/3/2018) sekira pukul 22.00 di Desa Siloung, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel karena menyambi sebagai penjual ganja.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar kepada media mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, tersangka Pardamean sudah sering memperjualbelikan narkoba jenis ganja.
"Saat petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka," ujar Kasat, Jumat (30/3/2018) di ruang kerjanya.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 20 bungkus/amp yang tersimpan dalam sebuah plastik assoy warna merah dan tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang untuk akan dijual secara eceran.
Setelah digeledah dan diperiksa di lapangan, tersangka Rahmad berikut barang bukti ganja sebanyak 20 bungkus/amp, uang tunai sebanyak Rp 230 ribu dan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam les merah tanpa plat nomor yang ditunggainya saat itu dibawa oleh petugas menuju kantor Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih memeriksa tersangka untuk pengembangan kasus ini," jelas Zulfikar.
Jum'at, 30 Mar 2018 18:03 WIB
20 Bungkus Ganja Diamankan Polisi dari Petani ini
Tersangka Pardamean Siregar (35), berikut barang bukti 20 bungkus/amp ganja dan uang tunai Rp 230 ribu saat diperiksa petugas di ruangan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Kamis (29/3/2018)
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Gonews Group, Sumatera Utara, Tapanuli Selatan |