Medan - Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap PT Aquafarm Nusantara (PT AN) ditolak. Keputusan itu dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta, hari ini Rabu (28/3/2018) kemarin.

Hal itu diakui Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum mengatakan gugatan YPDT ditolak oleh Majelis Hakim. Namun menurut kami (YPDT-red) Majelis Hukum telah salah menafsirkan gugatan YPDT.

"Yang kami gugat adalah supaya izin Aquafarm dicabut karena Danau Toba itu adalah danau kelas I yang peruntukannya untuk air minum bukan untuk usaha. Itu sudah ada PP dan Pergubnya. Jadi kalau mau digunakan untuk usaha, mestinya ke danau kelas II atau III. Itu yang kami gugat," jelas Robert.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan, dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Wenceslaus, SH, MH, justru membahas gugatan itu dalam konteks perdata yakni soal pencemaran.

Padahal itu PTUN dan yang kami gugat adalah izin peruntukan danau kelas I yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara soal pencemaran, gugatannya dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

"Dalam persidangan kami merasa pengacara Aquafarm, Hotman Paris Hutapea, telah menggiring persidangan ke arah itu," lanjutnya. Untuk kami akan mengajukan banding. Karena kami menganggap Majelis Hakim keliru mengartikan gugatan kami.

Di instragramnya, Kuasa Hukum Aquafarm, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa PT Aquafarm Nusantara tidak ada melakukan pencemaran. Pencemaran Danau Toba lebih disebabkan karena sungai-sungai yang masuk ke Danau Toba sudah tercemar. Baik oleh limbah rumahtangga dan industri.