Medan - Plt Ketua Demokrat Sumut Herry Zulkarnain Hutajulu memberi sinyal untuk mempertimbangkan pengalihan dukungan Demokrat di Pilgub Sumut 2018.

Suara Demokrat, dengan 14 kursi DPRD Sumut akan sangat potensial.

Pertimbangan untuk mengalihkan dukungan ini muncul pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian terhadap putusan KPU Sumut yang tidak menetapkan JR-Ance sebagai Paslon di Pilgub Sumut.

"Dengan demikian kita akan mengevaluasi, survei kembali, calon-calon yang ada di Sumut dan akan kami persentasikan ke DPP. Karena bagaimana pun, suara Demokrat sangat menentukan sekali suara di Pilgub Sumut. Kami ini tiga besar. Kelihatan dari polling dan survei belum ada calon yang mencapai 50 persen. Begitu pun, kami tunduk dan patuh pada DPP," kata Herry.

Herry mengatakan, pada prinsipnya mereka menghormati putusan PTTUN tersebut. "Jadi nanti saya bersama DPP, ketua umum, akan saya laporkan dan akan mengambil keputusan kedepannya Demokrat mengarah kemana," ujarnya.

Karenanya kata Herry, ia meminta seluruh kader Demokrat untuk tetap menjaga kebesaran Demokrat dan tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum pasca putusan PTTUN.

Sebelumnya bakal cawagub Ance Selian menegaskan bahwa seluruh pendukung pasangan JR-Ance masih tetap solid meski majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak gugatan mereka.

Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana pengalihan dukungan kepada paslon lain di Pilgub Sumut 2018. "Orang kita maju terus kok! Ini kan belum selesai," kata Ance di usai pembacaan putusan di PT TUN Medan, Selasa (27/3/2018).

Menurut Ketua DPW PKB Sumut ini, seluruh kader dan pendukung mereka pada dasarnya mengikuti seluruh perkembangan terkait pencalonan mereka. Bahkan menurutnya, segala rintangan dalam proses pencalonan JR-Ance di Pilgub Sumut membuat para pendukung mereka makin solid.

"Kader kita kan bukan kader dadakan, kaderisasi kita lakukan terus menerus dan politik kan bukan hanya Pilkada," jelasnya.

Gugatan pasangan JR-Ance ditolak di PT TUN Medan. Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa gugatan JR-Ance adalah prematur. Karenanya, majelis menerima eksepsi KPU Sumut selaku tergugat.