Medan - Meski kebutuhan guru di Indonesia hingga tahun 2020 mencapai 900.000 orang, namun ternyata pemerintah hanya mampu melakukan rekrutmen guru honorer termasuk K1 dan K2 untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya berkisar 30.000 se-Indonesia.

"Kebutuhan guru PNS memang masih besar kalau dipadatkan mencapai 700.000 orang. Sedangkan pemerintah saat ini hanya bisa merekrut 30.000 orang, artinya masih terjadi kekurangan guru PNS di seluruh Indonesia," ujar anggota Komisi X DPR RI, dr Sofyan Tan.

Komisi X lewat berbagai Panitia Kerja (Panja) sudah menyampaikan ke pemerintah. Tapi sampai hari ini nyangkut ke persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa ketentuan formasi cuma 30.000 orang.

Selain itu, persyaratan yang ditetapkan KemenPan RB yakni kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya menjadi kendala guru honor untuk melengkapinya meski telah bekerja selama 10 tahun.

"Banyak guru honorer itu belum punya sertifikat pendidik dan pada umumnya malah gagap teknologi (Gaptek). Nah ini yang buat mereka gagal saat mau ikuti ujian CPNS," katanya.

Untuk itu, lanjut politikus PDIP ini, Komisi X telah memberi masukan dan akan memanggil MenPan RB untuk melakukan pengecualian agar guru-guru honorer yang sudah lama mendidik tidak dikenakan persyaratan tersebut. Karena, kalau berdasarkan Undang-undang (UU) guru yang bisa diterima jadi CPNS wajib syaratnya memiliki sertifikat pendidik, sedangkan guru honorer banyak yang tidak ada sertifikat.

"Ini memang serba salah. Di dalam UU Guru dan Dosen sudah dinyatakan syarat itu. Menpan juga melakukan rekrutmen harus ikuti UU. Karena pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang CPNS tak hanya urusan Kemendikbud, tetapi juga Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan. Ini lah menjadi wacana pembahasan yang mungkin dibicarakan dan dicari jalan keluarnya," kata Sofyan.

Karena, kata Sofyan Tan lagi, persoalannya bukan hanya karena jumlah guru,tapi kualitas pendidikan juga. Kalau semua guru honorer itu diangkat jadi CPNS bisa jadi masalah besar karena tidak semua sesuai UU.

Namun yang jadi perhatian yakni untuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Karena banyak orang dari daerah lain tidak mau mengajar di sana, sehingga direkrut penduduk setempat tapi tidak punya sertifikat pendidik.

"Daerah 3T itu yang banyak kekurangan guru karena guru PNS nya sudah pindah ke kota. Masalah distribusi guru PNS yang tidak merata juga jadi permasalahan, yang membuat guru honorer meningkat," imbuh Sofyan Tan.