PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Padang Lawas menggelar rapat kerja pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Palas, Sabtu (24/3/2018). Ketua KPU Syarifuddin Daulay didampingi Divisi Logistik Rahmat Efendi Siregar dan Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay menjelaskan, raker ini merupakan tindak lanjut pasca penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

“Kurang optimalnya supervisi di tingkat desa/kelurahan oleh KPU maupun Panwas dan tim kampanye adalah penyebab permasalahan dalam penetapan DPS,” ucap Syarifuddin.

Raker ini, katanya, juga membahas persiapan pengumuman DPS, mekanisme tanggapan masyarakat tentang DPS, dan dinamika input Formulir A2, dan KWK.

Selain itu, sambung dia, juga membahas tentang input/upload sidalih serta elemen yang harus dipahami dalam permasalahan pasca penetapan DPS.

"Pengumuman DPS wajib terpasang di PPS (Panitia Pemungutan Suara), pada 24 Maret 2018 sampai 2 April 2018,” imbuhnya.

Dia menambahkan, DPS yang terpasang harus valid antara by name dan by addres dengan rekap yang telah dilakukan oleh PPK dan PPS.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, jumlah DPS Kabupaten Palas dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Palas Tahun 2018 adalah 153.820 pemilih.