Samosir - Layanan gratis bus perintis milik Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang sudah melayani penumpang rute Pangururan (Samosir)-Bandara Silangit yang sudah berlangsung 6 bulan, sejak Oktober 2017 hingga Maret 2018, akan berakhir.

Mulai April 2018, setiap penumpang akan dikenakan tarif Rp 50.000 bagi yang mempunyai tiket pesawat terbang pada hari yang sama ke dan dari Bandara Silangit.

Pemerintah Kabupaten Samosir telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 9 Tahun 2018 untuk operasional bus, dan diharapkan masyarakat tidak perlu ragu datang ke Samosir melalui Bandara Silangit serta akan kebutuhan transportasi darat menuju Samosir.

Perbup ini dibuat menunggu adanya transportasi umum yang melayani trayek/rute Pangururan-Bandara Silangit untuk menggantikan layanan bus perintis milik Dinas Perhubungan Samosir.

Adapun jadwal jam keberangkatan dari Samosir mulai pukul 06.00 WIB dan 11.00 WIB, dan dari Bandara Silangit menuju Samosir mulai pukul 11.00 dan 15.00 WIB (menyesuaikan kedatangan pesawat).

Pemerintah Kabupaten Samosir, tetap meminta dukungan dari semua kalangan untuk kemajuan pariwisata Samosir.

"Mari dukung Samosir menjadi tujuan wisata bertaraf internasional yang penuh pesona keindahan alam, budaya yang unik dan keramahantamahan masyarakat yang tiada duanya di dunia ini," ajak Pemerintah Kabupaten Samosir yang dipimpin Bupati Samosir Rapidin Simbolon.